Beasiswa adalah bentuk nyata kepedulian sosial yang berakar dari ajaran Islam. Melalui zakat, infak, dan sedekah, umat diajak untuk menyalurkan sebagian hartanya kepada mereka yang berhak, termasuk mahasiswa berprestasi yang membutuhkan bantuan pendidikan. Namun, ketika program mulia ini dikotori oleh praktik manipulasi nilai, apalagi dilakukan oleh oknum pada lembaga pendidikan, maka persoalannya bukan lagi administratif melainkan moral dan pidana.
Lembaga Pendidikan dalam pandangan Islam bukan sekadar lembaga akademik, melainkan wadah penjaga amanah ilmu dan moral. Seorang pimpinan memikul tanggung jawab ganda: mengelola lembaga dan menegakkan nilai-nilai kebenaran. Ketika kekuasaan akademik digunakan untuk memalsukan nilai atau memanipulasi data penerima beasiswa, itu sama saja dengan mengkhianati amanah publik.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.”(QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini menegaskan bahwa setiap bentuk pengelolaan yang melibatkan hak orang lain harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Manipulasi data beasiswa berarti menyalurkan dana umat kepada pihak yang tidak berhak sebuah bentuk ghulul (pengkhianatan terhadap harta publik) yang diharamkan dalam Islam.
Dalam fikih jinayah (hukum pidana Islam), perbuatan curang atau manipulatif termasuk kategori jarimah ta‘zir, yakni tindak pidana yang hukumannya tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi dapat ditetapkan oleh pemerintah (ulil amri) demi kemaslahatan umum.
Seorang pimpinan yang mengubah data, menaikkan nilai, demi kepentingan pribadi atau kelompoknya, berarti melakukan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan amanah. Dalam konteks Islam, perbuatan ini sebanding dengan korupsi moral mengambil hak orang lain dengan cara tersembunyi.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa kami angkat menjadi petugas untuk mengurusi urusan kaum Muslimin, kemudian ia menyembunyikan satu jarum pun tanpa izin kami, maka itu adalah ghulul.”
(HR. Muslim)
Hadis ini menjadi landasan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan jabatan publik, sekecil apa pun, adalah bentuk pengkhianatan.
Ironinya, manipulasi nilai justru sering dilakukan di lingkungan lembaga pendidikan tempat yang seharusnya menjadi pusat kejujuran intelektual. Ketika pimpinan ikut bermain dalam praktik curang, pesan moral kepada peserta didiknya menjadi kehilangan makna.
Bagaimana peserta didiknya bisa diajarkan kejujuran, jika para pemimpinnya memberi contoh sebaliknya?
Inilah yang disebut krisis integritas akademik, penyakit laten di dunia pendidikan yang sering tertutup oleh formalitas administrasi. Banyak lembaga pendidikan memiliki sistem audit akademik, tetapi jarang menyentuh aspek etika dan spiritualitas. Padahal, dalam pandangan Islam, pendidikan adalah ibadah. Segala bentuk pelanggaran terhadap amanah akademik sejatinya adalah pengkhianatan terhadap ibadah itu sendiri.
Islam mengajarkan bahwa ilmu harus disertai adab. Ilmu tanpa kejujuran hanyalah alat untuk menipu. Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Tidak ada iman bagi orang yang tidak dapat dipercaya, dan tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati janji.”(HR. Ahmad)
Manipulasi nilai adalah bentuk pengkhianatan terhadap ilmu. Dalam pidana Islam, pelakunya tidak hanya bersalah di hadapan hukum, tetapi juga di hadapan Allah SWT. Pimpinan universitas yang mengkhianati amanah beasiswa telah merusak dua hal sekaligus: keadilan sosial dan kesucian ilmu. Maka, sudah seharusnya dunia akademik kembali menegakkan nilai sidq (kejujuran) dan amanah (tanggung jawab) sebagai pilar utama. Karena pada akhirnya, setiap angka yang dimanipulasi, setiap nama yang disalahgunakan, akan dimintai pertanggungjawaban bukan hanya di dunia, tetapi juga di hadapan Allah kelak.

No comments:
Post a Comment